BGN Pastikan Biaya Medis Korban Keracunan Ditanggung Negara

RAKYAT MERDEKA — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa seluruh korban keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Artinya, biaya evakuasi hingga perawatan medis di rumah sakit gratis tanpa beban biaya bagi penerima manfaat.

Nanik mengatakan, sejumlah kasus keracunan MBG di berbagai daerah telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Karena itu, pemerintah akan bergerak cepat melakukan penanganan, mulai dari evakuasi hingga pemeriksaan kesehatan supaya dampaknya tidak semakin meluas.

“Semua penerima manfaat yang mengalami insiden keamanan pangan tidak perlu khawatir, biaya perawatan sepenuhnya ditanggung pemerintah,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

Tanggung Jawab Negara Sesuai Aturan

Ia menambahkan, kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani kasus KLB telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini menegaskan negara bertanggung jawab atas kewaspadaan, penanggulangan, hingga penanganan pasca-KLB.

Sebagai penyelenggara program MBG, BGN memastikan aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa pemerintah selalu hadir dan bertanggung jawab terhadap kesehatan anak-anak kita,” tegas Nanik.

Program MBG Jadi Sorotan

Meskipun bertujuan meningkatkan gizi anak, belakangan ini pelaksanaan MBG menuai kritik tajam. Di mana data mencatat, sejak Januari hingga September 2025, sekitar 5.000 anak di berbagai daerah mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG.

BGN pun berkomitmen memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang, sekaligus memastikan program ini tetap berjalan sesuai tujuan awal: meningkatkan kesehatan dan gizi generasi muda Indonesia.

Related posts